Sunday, May 15, 2011

Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP)

Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP) adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan laboratorium pendidikan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.

Tugas pokok PLP adalah mengelola laboratorium melalui serangkaian kegiatan perancangan kegiatan laboratorium, pengoperasian peralatan dan penggunaan bahan, pemeliharaan/perawatan peralatan dan bahan, pengevaluasian sistem kerja laboratorium, dan pengembangan kegiatan laboratorium baik untuk pendidikan, penelitian, dan/atau pengabdian kepada masyarakat.

JENJANG JABATAN DAN PANGKAT
Jabatan Fungsional PLP terdiri atas tingkat terampil dan tingkat ahli.

Jenjang jabatan PLP tingkat terampil terdiri dari :
1. PLP Pelaksana;
2. PLP Pelaksana Lanjutan; dan
3. PLP Penyelia.

Jenjang jabatan PLP tingkat ahli terdiri dari :
1. PLP Pertama;
2. PLP Muda; dan
3. PLP Madya.

Pangkat dan golongan ruang PLP tingkat terampil, yaitu:
A. PLP Pelaksana:
    1. Pengatur, golongan ruang II/c; dan
    2. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
B. PLP Pelaksana Lanjutan:
    1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
    2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
C. PLP Penyelia:
    1. Penata, golongan ruang III/c; dan
    2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Pangkat dan golongan ruang PLP tingkat ahli, yaitu:
A. PLP Pertama:
    1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
    2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
B. PLP Muda:
    1. Penata, golongan ruang III/c; dan
    2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
C. PLP Madya:
    1. Pembina, golongan ruang IV/a;
    2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

No comments:

Post a Comment