Thursday, May 26, 2011

INSTANSI PEMBINA DAN TUGAS INSTANSI PEMBINA

Instansi Pembina Jabatan Fungsional PLP adalah Kementerian Pendidikan Nasional.

Instansi Pembina wajib melaksanakan tugas pembinaan, antara lain:
a.  Penyusunan petunjuk teknis jabatan fungsional PLP;
b.  Penyusunan pedoman formasi jabatan fungsional PLP;
c.  Penyusunan standar kompetensi jabatan fungsional PLP;
d.  Penyusunan pedoman sertifikasi;
e.  Pengusulan tunjangan jabatan fungsional PLP;
f.  Sosialisasi jabatan fungsional PLP serta petunjuk pelaksanaannya;
g.  Penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional PLP;
h.  Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis bagi PLP;
i.   Pengembangan sistem informasi jabatan fungsional PLP;
j.   Fasilitasi penerapan jabatan fungsional PLP;
k.  Fasilitasi pembentukan organisasi profesi PLP;
l.   Fasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik PLP; dan
m. Pemantauan dan evaluasi penerapan jabatan fungsional PLP.

Tugas pembinaan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan Nasional.

No comments:

Post a Comment