Instansi Pembina Jabatan Fungsional PLP adalah Kementerian Pendidikan Nasional.
Instansi Pembina wajib melaksanakan tugas pembinaan, antara lain:
a. Penyusunan petunjuk teknis jabatan fungsional PLP;
b. Penyusunan pedoman formasi jabatan fungsional PLP;
c. Penyusunan standar kompetensi jabatan fungsional PLP;
d. Penyusunan pedoman sertifikasi;
e. Pengusulan tunjangan jabatan fungsional PLP;
f. Sosialisasi jabatan fungsional PLP serta petunjuk pelaksanaannya;
g. Penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional PLP;
h. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis bagi PLP;
i. Pengembangan sistem informasi jabatan fungsional PLP;
j. Fasilitasi penerapan jabatan fungsional PLP;
k. Fasilitasi pembentukan organisasi profesi PLP;
l. Fasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik PLP; dan
m. Pemantauan dan evaluasi penerapan jabatan fungsional PLP.
Tugas pembinaan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan Nasional.
No comments:
Post a Comment