Thursday, May 26, 2011

INSTANSI PEMBINA DAN TUGAS INSTANSI PEMBINA

Instansi Pembina Jabatan Fungsional PLP adalah Kementerian Pendidikan Nasional.

Instansi Pembina wajib melaksanakan tugas pembinaan, antara lain:
a.  Penyusunan petunjuk teknis jabatan fungsional PLP;
b.  Penyusunan pedoman formasi jabatan fungsional PLP;
c.  Penyusunan standar kompetensi jabatan fungsional PLP;
d.  Penyusunan pedoman sertifikasi;
e.  Pengusulan tunjangan jabatan fungsional PLP;
f.  Sosialisasi jabatan fungsional PLP serta petunjuk pelaksanaannya;
g.  Penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional PLP;
h.  Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis bagi PLP;
i.   Pengembangan sistem informasi jabatan fungsional PLP;
j.   Fasilitasi penerapan jabatan fungsional PLP;
k.  Fasilitasi pembentukan organisasi profesi PLP;
l.   Fasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik PLP; dan
m. Pemantauan dan evaluasi penerapan jabatan fungsional PLP.

Tugas pembinaan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan Nasional.

Monday, May 16, 2011

Tugas Pranata Laboratorium Pendidikan

Tugas pokok PLP adalah mengelola laboratorium melalui serangkaian kegiatan perancangan kegiatan laboratorium, pengoperasian peralatan dan penggunaan bahan, pemeliharaan/perawatan peralatan dan bahan, pengevaluasian sistem kerja laboratorium, dan pengembangan kegiatan laboratorium baik untuk pendidikan, penelitian, dan/atau pengabdian kepada masyarakat.

Pengelolaan laboratorium, meliputi:
1. perancangan kegiatan laboratorium;
2. pengoperasian peralatan dan penggunaan bahan;
3. pemeliharaan/perawatan peralatan dan bahan;
4. pengevaluasian sistem kerja laboratorium; dan
5. pengembangan kegiatan laboratorium.

Sunday, May 15, 2011

Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP)

Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP) adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan laboratorium pendidikan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.

Tugas pokok PLP adalah mengelola laboratorium melalui serangkaian kegiatan perancangan kegiatan laboratorium, pengoperasian peralatan dan penggunaan bahan, pemeliharaan/perawatan peralatan dan bahan, pengevaluasian sistem kerja laboratorium, dan pengembangan kegiatan laboratorium baik untuk pendidikan, penelitian, dan/atau pengabdian kepada masyarakat.

JENJANG JABATAN DAN PANGKAT
Jabatan Fungsional PLP terdiri atas tingkat terampil dan tingkat ahli.

Jenjang jabatan PLP tingkat terampil terdiri dari :
1. PLP Pelaksana;
2. PLP Pelaksana Lanjutan; dan
3. PLP Penyelia.

Jenjang jabatan PLP tingkat ahli terdiri dari :
1. PLP Pertama;
2. PLP Muda; dan
3. PLP Madya.

Pangkat dan golongan ruang PLP tingkat terampil, yaitu:
A. PLP Pelaksana:
    1. Pengatur, golongan ruang II/c; dan
    2. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
B. PLP Pelaksana Lanjutan:
    1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
    2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
C. PLP Penyelia:
    1. Penata, golongan ruang III/c; dan
    2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Pangkat dan golongan ruang PLP tingkat ahli, yaitu:
A. PLP Pertama:
    1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
    2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
B. PLP Muda:
    1. Penata, golongan ruang III/c; dan
    2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
C. PLP Madya:
    1. Pembina, golongan ruang IV/a;
    2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

Friday, May 13, 2011

Kelahiran PLP Sidoarjo

Berdasarkan Petikan Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 821.2/98/404.6.1/2011 Tentang Penyesuaian Dalam Jabatan dan Angka Kredit Pranata Laboratorium Pendidikan telah menetapkan PNS yang awalnya Tenaga Laboran disesuaikan dalam jabatan fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP) terhitung mulai tanggal 01-04-2011.

Jumlah tenaga laboran yang disesuaikan jabatannya berjumlah 18 orang, yang terdiri dari 12 orang disesuaikan jabatannya menjadi PLP Pertama dan 6 orang disesuaikan jabatannya menjadi PLP Pelaksana.