Friday, May 13, 2011

Kelahiran PLP Sidoarjo

Berdasarkan Petikan Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 821.2/98/404.6.1/2011 Tentang Penyesuaian Dalam Jabatan dan Angka Kredit Pranata Laboratorium Pendidikan telah menetapkan PNS yang awalnya Tenaga Laboran disesuaikan dalam jabatan fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP) terhitung mulai tanggal 01-04-2011.

Jumlah tenaga laboran yang disesuaikan jabatannya berjumlah 18 orang, yang terdiri dari 12 orang disesuaikan jabatannya menjadi PLP Pertama dan 6 orang disesuaikan jabatannya menjadi PLP Pelaksana.

6 comments:

  1. bisa saring tentang plp,,,,
    bisa minta alamtnya fbnya tidak??? nie almt akun fb saya: anas_ei07@yahoo.com

    trims

    ReplyDelete
  2. maaf untuk sharing bisa via email saja dedimujahidin@gmail.com atau melalui blog ini saja tidak apa-apa kok.
    boleh jadi ada rekan lain yang baca dan bisa memberikan pencerahan.
    akun fb saya jarang dibuka

    ReplyDelete
  3. mau tanya mas,,,jumlah tenaga laboran yang disesuaikan jabatannya berjumlah 18 orang, yang terdiri dari 12 orang disesuaikan jabatannya menjadi PLP Pertama dan 6 orang disesuaikan jabatannya menjadi PLP Pelaksana. apakah sudah melaksanakan inpasing dan melaksanakan diklat fungsonal plp??? dan untuk plp tingkat ahli berati kan menangani lab di uniersitas atau perguruan tinggi sesuai peratran menpan Pasal 26

    (1) Formasi Jabatan Fungsional PLP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 diatur sebagai berikut:
    a. untuk Laboratorium Tipe I, Formasi PLP tingkat terampil paling banyak 4 orang;
    b. untuk Laboratorium Tipe II, Formasi PLP tingkat terampil paling banyak 3 orang dan PLP tingkat ahli paling banyak 2 orang;
    c. untuk Laboratorium Tipe III, Formasi PLP tingkat terampil paling banyak 4 orang dan PLP tingkat ahli paling banyak 2 orang; dan
    d. untuk Laboratorium Tipe IV, Formasi PLP tingkat terampil paling banyak 4 orang dan PLP tingkat ahli paling banyak 3 orang.

    trimaksh, mohon maaf bila ada kata yang kurang berkenan,

    ReplyDelete
  4. Untuk PLP tingkat ahli berarti menangani lab di universitas atau
    perguruan tinggi. Jika berdasar pasal tersebut idealnya seperti itu.

    ReplyDelete