tag:blogger.com,1999:blog-77645907984086541052024-03-08T16:21:16.321-08:00Pranata Laboratorium Pendidikanadminhttp://www.blogger.com/profile/04162216617748446850noreply@blogger.comBlogger10125tag:blogger.com,1999:blog-7764590798408654105.post-7550221803842420072012-05-29T18:06:00.000-07:002012-05-29T18:06:46.820-07:00Contoh Daftar Isi Laporan TahunanLEMBAR PENGESAHAN<br />
KATA PENGANTAR <br />
DAFTAR ISI<br />
BAB I PENDAHULUAN<br />
A. Hambatan Tahun Lalu<br />
B. Kelembagaan<br />
C. Sumber Daya<br />
1. Sumber daya manusia<br />
2. Sarana dan Prasarana<br />
3. Dana/Anggaran<br />
BAB II RENCANA KERJA TAHUN PELAJARAN 2011-2012<br />
A. Dasar Hukum<br />
B. Tujuan dan Sasaran<br />
C. Cara Pencapaian Tujuan dan Sasaran<br />
1. Strategi pencapaian tujuan dan sasaran<br />
2. Hambatan dalam pelaksanaan strategi<br />
3. Terobosan yang dilakukan<br />
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA<br />
A. Evaluasi Kinerja<br />
B. Analisis Pencapaian Kinerja<br />
C. Aspek Keuangan/Realisasi Anggaran<br />
BAB IV PENUTUP<br />
LAMPIRANadminhttp://www.blogger.com/profile/04162216617748446850noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7764590798408654105.post-28717353929560514902012-05-11T22:34:00.001-07:002012-05-11T22:36:26.603-07:00Contoh SOP Pengoperasian AlatKOP<br />
------------------------------------------------------------------------------------------------<br />
<b>A. Prinsip kerja alat</b><br />
<br />
Pipet tetes merupakan alat laboratorium yang berfungsi untuk memindahkan larutan dalam skala yang kecil namun jumlahnya tidak diketahui secara pasti. Pipet tetes dapat bekerja dengan menghisap cairan melalui mulut pipet dengan memanfaatkan perbedaan tekanan dalam pipet yang diakibatkan oleh gelembung karet yang dikempiskan. Untuk mengeluarkan cairan yang sudah terhisap dilakukan dengan menekan gelembung karet secara perlahan.<br />
<br />
<br />
<b>B. Jenis-jenis kegiatan </b><br />
1. Praktikum Sifat Kepolaran <br />
2. Praktikum Hukum Kekekalan Massa<br />
3. Praktikum Larutan Elektrolit dan Non Elektrolit<br />
4. Praktikum Hidrokarbon<br />
5. Praktikum Reaksi Eksoterm dan Endoterm (Termokimia)<br />
6. Praktikum Pengaruh Luas Permukaan Terhadap Laju Reaksi<br />
7. Praktikum Pengaruh Konsentrasi Terhadap Laju Reaksi<br />
8. Praktikum Pengaruh Suhu Terhadap Laju Reaksi<br />
9. Praktikum Pengaruh Katalis Terhadap Laju Reaksi<br />
10. Praktikum Kesetimbangan Kimia<br />
11. Praktikum Mengidentifikasi Asam Basa<br />
12. Praktikum Penggunaan Konsep pH dalam Lingkungan (Water Treatment)<br />
13. Praktikum Titrasi Asam Basa<br />
14. Praktikum Koloid<br />
15. Praktikum Sifat Koligatif Larutan<br />
16. Praktikum Elektrokimia<br />
17. Praktikum Golongan Alkali, Alkali Tanah dan Periode 3<br />
18. Praktikum Makromolekul<br />
19. Praktikum Identifikasi Senyawa Karbon <br />
20. Ujian Praktek<br />
<br />
<br />
<b>C. Metode kerja</b><br />
1. Tekan karet penghisap<br />
2. Masukkan pipet ke dalam larutan yang akan diambil/dipindahkan<br />
3. Pindahkan pipet ke wadah yang diinginkan dengan ujung pipet tidak menyentuh wadah.<br />
4. Kendurkan tekanan pada karet penghisap<br />
<br />
Mengetahui Sidoarjo, Juli 2011<br />
Kepala SMA Pranata Laboratorium Pendidikanadminhttp://www.blogger.com/profile/04162216617748446850noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7764590798408654105.post-40836013264084582962012-04-24T18:40:00.000-07:002012-04-23T18:41:22.332-07:00Pejabat yang berwenang menetapkan angka kreditPejabat yang berwenang menetapkan angka kredit adalah:<br />
a. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional bagi PLP Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional dan instansi lain.<br />
b. Direktur Ketenagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional bagi PLP Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan Penata Tingkat I, golongan ruang III/d sampai dengan PLP Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a pada perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional;<br />
c. Pejabat eselon I atau pejabat lain yang ditunjuk paling rendah eselon II yang membina pendidikan pada Kementerian lain/Lembaga Pemerintah Non Kementerian bagi PLP Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan Penata Tingkat I, golongan ruang III/d sampai dengan PLP Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a pada perguruan tinggi di lingkungan Kementerian lain/Lembaga Pemerintah Non Kementerian.<br />
d. Rektor Universitas/Institut atau Ketua Sekolah Tinggi atau Direktur Politeknik/Akademi bagi PLP Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan PLP Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan PLP Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di lingkungan Universitas/Institut atau Sekolah Tinggi atau Politeknik/Akademi yang bersangkutan.<br />
e. Pejabat eselon II pada unit teknis yang bertanggungjawab di bidang pembinaan pendidikan di daerah bagi PLP Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan PLP Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan PLP Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan PLP Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Pemerintah Daerah.<br />
<br />
<br />
f. Pejabat eselon II yang bertanggungjawab di bidang ketenagaan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Nasional bagi PLP Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan PLP Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan PLP Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan PLP Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a pada unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional.<br />
g. Pejabat eselon II yang bertanggungjawab di bidang pendidikan Kementerian lain/Lembaga Pemerintah Non Kementerian bagi PLP Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan PLP Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan PLP Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan PLP Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a pada unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian lain/Lembaga Pemerintah Non Kementerian.adminhttp://www.blogger.com/profile/04162216617748446850noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7764590798408654105.post-33634214283516201962012-04-24T16:28:00.001-07:002012-04-24T16:34:35.029-07:00Contoh Surat Usul Penilaian Angka KreditKOP SURAT<br />
<br />
================================================<br />
Nomor :............... Tempat,Tanggal<br />
Lampiran :.................<br />
Hal :Usul Penilaian PAK<br />
a.n. Sdr. .................<br />
<br />
Yth. Kepala UPTD Dinas Pendidikan<br />
Kecamatan .........<br />
<br />
<br />
Bersama ini kami sampaikan dengan hormat usul penetapan angka kredit, atas nama:<br />
<br />
Nama : .....................................................<br />
NIP : .....................................................<br />
NO. KARPEG : .....................................................<br />
Tempat, tanggal lahir : .....................................................<br />
Jabatan, TMT : ....................................................<br />
Pangkat, golongan ruang, TMT : ....................................................<br />
Unit kerja : ....................................................<br />
<br />
Sebagai bahan pertimbangan kami lampirkan:<br />
1. Asli DUPAK yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;<br />
2. Foto copy surat keputusan PNS, disahkan oleh pejabat yang berwenang;<br />
3. Foto copy surat keputusan impassing, disahkan oleh pejabat yang berwenang;<br />
4. Foto copy DP3 dua tahun terakhir, disahkan oleh pejabat yang berwenang;<br />
5. Asli Surat Pernyataan Melaksanakan Kegiatan Pengelolaan Laboratorium;<br />
6. Asli Surat penugasan melakukan kegiatan pengelolaan laboratorium pendidikan satu tingkat di atas atau di bawah jenjang<br />
<br />
Atas perhatiannya, kami mengucapkan terima kasih.<br />
<br />
Pimpinan Unit Kerja,<br />
<br />
NIP ..................adminhttp://www.blogger.com/profile/04162216617748446850noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7764590798408654105.post-15253541316518393542012-04-23T17:53:00.000-07:002012-04-23T17:53:52.040-07:00TIM PENILAI ANGKA KREDIT PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN(1) Syarat untuk menjadi anggota tim penilai adalah:<br />
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat PLP yang dinilai;<br />
b. memiliki keahlian serta mampu untuk menilai prestasi kerja PLP; dan<br />
c. dapat aktif melakukan penilaian.<br />
<br />
(2) Masa jabatan anggota tim penilai adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.<br />
<br />
(3) Anggota tim penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut dapat diangkat kembali setelah melampaui masa tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.<br />
<br />
(4) Dalam hal terdapat anggota tim penilai yang berhalangan tetap, maka Ketua tim penilai mengusulkan pengganti antarwaktu untuk meneruskan sisa masa tugas, kepada pejabat yang berwenang menetapkan Tim Penilai.<br />
<br />
(5) Dalam hal terdapat tim penilai yang turut dinilai, Ketua tim penilai dapat mengangkat anggota tim penilai pengganti.<br />
<br />
(6) Susunan anggota tim penilai paling sedikit 7 (tujuh) orang terdiri dari unsur teknis yang membidangi pengelolaan laboratorium, unsur kepegawaian, dan pejabat fungsional PLP, dengan ketentuan sebagai berikut:<br />
a. seorang Ketua merangkap anggota dari unsur teknis;<br />
b. seorang Wakil Ketua merangkap anggota;<br />
c. seorang Sekretaris merangkap anggota dari unsur kepegawaian; dan<br />
d. paling kurang 4 (empat) orang anggota.<br />
<br />
(7) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d paling sedikit 2 (dua) orang dari pejabat fungsional PLP.<br />
<br />
(8) Dalam hal komposisi jumlah anggota tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d tidak dapat dipenuhi, maka anggota tim penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian prestasi kerja di bidang pengelolaan laboratorium.<br />
<br />
(9) Tata kerja tim penilai dan tata cara penilaian angka kredit ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional atas nama Menteri Pendidikan Nasional.adminhttp://www.blogger.com/profile/04162216617748446850noreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-7764590798408654105.post-81144734306942898812012-01-26T17:13:00.000-08:002012-01-26T17:13:53.724-08:00PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT<ol><li>Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap PLP wajib mencatat dan menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan.</li>
<li>Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap setiap kegiatan PLP dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.</li>
<li>Penilaian dan penetapan angka kredit PLP yang akan dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil. </li>
</ol>adminhttp://www.blogger.com/profile/04162216617748446850noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7764590798408654105.post-59048779528917081582011-05-26T18:39:00.000-07:002011-05-26T18:39:26.131-07:00INSTANSI PEMBINA DAN TUGAS INSTANSI PEMBINAInstansi Pembina Jabatan Fungsional PLP adalah Kementerian Pendidikan Nasional.<br />
<br />
Instansi Pembina wajib melaksanakan tugas pembinaan, antara lain:<br />
a. Penyusunan petunjuk teknis jabatan fungsional PLP; <br />
b. Penyusunan pedoman formasi jabatan fungsional PLP;<br />
c. Penyusunan standar kompetensi jabatan fungsional PLP;<br />
d. Penyusunan pedoman sertifikasi;<br />
e. Pengusulan tunjangan jabatan fungsional PLP;<br />
f. Sosialisasi jabatan fungsional PLP serta petunjuk pelaksanaannya;<br />
g. Penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional PLP;<br />
h. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis bagi PLP;<br />
i. Pengembangan sistem informasi jabatan fungsional PLP;<br />
j. Fasilitasi penerapan jabatan fungsional PLP;<br />
k. Fasilitasi pembentukan organisasi profesi PLP;<br />
l. Fasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik PLP; dan <br />
m. Pemantauan dan evaluasi penerapan jabatan fungsional PLP.<br />
<br />
Tugas pembinaan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan Nasional.adminhttp://www.blogger.com/profile/04162216617748446850noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7764590798408654105.post-52982201269656950712011-05-16T20:14:00.000-07:002011-05-16T20:14:00.292-07:00Tugas Pranata Laboratorium PendidikanTugas pokok PLP adalah mengelola laboratorium melalui serangkaian kegiatan perancangan kegiatan laboratorium, pengoperasian peralatan dan penggunaan bahan, pemeliharaan/perawatan peralatan dan bahan, pengevaluasian sistem kerja laboratorium, dan pengembangan kegiatan laboratorium baik untuk pendidikan, penelitian, dan/atau pengabdian kepada masyarakat.<br />
<br />
Pengelolaan laboratorium, meliputi:<br />
1. perancangan kegiatan laboratorium;<br />
2. pengoperasian peralatan dan penggunaan bahan;<br />
3. pemeliharaan/perawatan peralatan dan bahan;<br />
4. pengevaluasian sistem kerja laboratorium; dan<br />
5. pengembangan kegiatan laboratorium.adminhttp://www.blogger.com/profile/04162216617748446850noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7764590798408654105.post-30820702385103636472011-05-15T18:25:00.000-07:002011-05-15T21:09:07.808-07:00Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP)Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP) adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan laboratorium pendidikan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.<br />
<br />
Tugas pokok PLP adalah mengelola laboratorium melalui serangkaian kegiatan perancangan kegiatan laboratorium, pengoperasian peralatan dan penggunaan bahan, pemeliharaan/perawatan peralatan dan bahan, pengevaluasian sistem kerja laboratorium, dan pengembangan kegiatan laboratorium baik untuk pendidikan, penelitian, dan/atau pengabdian kepada masyarakat.<br />
<br />
JENJANG JABATAN DAN PANGKAT<br />
Jabatan Fungsional PLP terdiri atas tingkat terampil dan tingkat ahli.<br />
<br />
Jenjang jabatan PLP tingkat terampil terdiri dari :<br />
1. PLP Pelaksana;<br />
2. PLP Pelaksana Lanjutan; dan<br />
3. PLP Penyelia.<br />
<br />
Jenjang jabatan PLP tingkat ahli terdiri dari :<br />
1. PLP Pertama;<br />
2. PLP Muda; dan<br />
3. PLP Madya.<br />
<br />
Pangkat dan golongan ruang PLP tingkat terampil, yaitu:<br />
A. PLP Pelaksana:<br />
1. Pengatur, golongan ruang II/c; dan<br />
2. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.<br />
B. PLP Pelaksana Lanjutan:<br />
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan<br />
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.<br />
C. PLP Penyelia:<br />
1. Penata, golongan ruang III/c; dan<br />
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.<br />
Pangkat dan golongan ruang PLP tingkat ahli, yaitu:<br />
A. PLP Pertama:<br />
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan<br />
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.<br />
B. PLP Muda:<br />
1. Penata, golongan ruang III/c; dan<br />
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.<br />
C. PLP Madya:<br />
1. Pembina, golongan ruang IV/a; <br />
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan<br />
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.adminhttp://www.blogger.com/profile/04162216617748446850noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7764590798408654105.post-31416868839012527722011-05-13T17:50:00.000-07:002011-05-13T17:54:34.611-07:00Kelahiran PLP SidoarjoBerdasarkan Petikan Keputusan Bupati Sidoarjo Nomor: 821.2/98/404.6.1/2011 Tentang Penyesuaian Dalam Jabatan dan Angka Kredit Pranata Laboratorium Pendidikan telah menetapkan PNS yang awalnya Tenaga Laboran disesuaikan dalam jabatan fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP) terhitung mulai tanggal 01-04-2011.<br />
<br />
Jumlah tenaga laboran yang disesuaikan jabatannya berjumlah 18 orang, yang terdiri dari 12 orang disesuaikan jabatannya menjadi PLP Pertama dan 6 orang disesuaikan jabatannya menjadi PLP Pelaksana.adminhttp://www.blogger.com/profile/04162216617748446850noreply@blogger.com6