Tuesday, April 24, 2012

Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit

Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit adalah:
a. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional bagi PLP Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional dan instansi lain.
b. Direktur Ketenagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional bagi PLP Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan Penata Tingkat I, golongan ruang III/d sampai dengan PLP Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a pada perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional;
c. Pejabat eselon I atau pejabat lain yang ditunjuk paling rendah eselon II yang membina pendidikan pada Kementerian lain/Lembaga Pemerintah Non Kementerian bagi PLP Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan Penata Tingkat I, golongan ruang III/d sampai dengan PLP Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a pada perguruan tinggi di lingkungan Kementerian lain/Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
d. Rektor Universitas/Institut atau Ketua Sekolah Tinggi atau Direktur Politeknik/Akademi bagi PLP Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan PLP Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan PLP Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di lingkungan Universitas/Institut atau Sekolah Tinggi atau Politeknik/Akademi yang bersangkutan.
e. Pejabat eselon II pada unit teknis yang bertanggungjawab di bidang pembinaan pendidikan di daerah bagi PLP Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan PLP Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan PLP Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan PLP Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Pemerintah Daerah.


f. Pejabat eselon II yang bertanggungjawab di bidang ketenagaan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Nasional bagi PLP Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan PLP Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan PLP Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan PLP Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a pada unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional.
g. Pejabat eselon II yang bertanggungjawab di bidang pendidikan Kementerian lain/Lembaga Pemerintah Non Kementerian bagi PLP Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan PLP Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan PLP Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan PLP Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a pada unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian lain/Lembaga Pemerintah Non Kementerian.

Contoh Surat Usul Penilaian Angka Kredit

KOP SURAT

================================================
Nomor :............... Tempat,Tanggal
Lampiran :.................
Hal :Usul Penilaian PAK
a.n. Sdr. .................

Yth. Kepala UPTD Dinas Pendidikan
Kecamatan .........


Bersama ini kami sampaikan dengan hormat usul penetapan angka kredit, atas nama:

Nama : .....................................................
NIP : .....................................................
NO. KARPEG : .....................................................
Tempat, tanggal lahir : .....................................................
Jabatan, TMT : ....................................................
Pangkat, golongan ruang, TMT : ....................................................
Unit kerja : ....................................................

Sebagai bahan pertimbangan kami lampirkan:
1. Asli DUPAK yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
2. Foto copy surat keputusan PNS, disahkan oleh pejabat yang berwenang;
3. Foto copy surat keputusan impassing, disahkan oleh pejabat yang berwenang;
4. Foto copy DP3 dua tahun terakhir, disahkan oleh pejabat yang berwenang;
5. Asli Surat Pernyataan Melaksanakan Kegiatan Pengelolaan Laboratorium;
6. Asli Surat penugasan melakukan kegiatan pengelolaan laboratorium pendidikan satu tingkat di atas atau di bawah jenjang

Atas perhatiannya, kami mengucapkan terima kasih.

Pimpinan Unit Kerja,

NIP ..................

Monday, April 23, 2012

TIM PENILAI ANGKA KREDIT PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN

(1) Syarat untuk menjadi anggota tim penilai adalah:
     a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat PLP yang dinilai;
     b. memiliki keahlian serta mampu untuk menilai prestasi kerja PLP; dan
     c. dapat aktif melakukan penilaian.

(2) Masa jabatan anggota tim penilai adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.

(3) Anggota tim penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut dapat diangkat kembali setelah melampaui masa tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.

(4) Dalam hal terdapat anggota tim penilai yang berhalangan tetap, maka Ketua tim penilai mengusulkan pengganti antarwaktu untuk meneruskan sisa masa tugas, kepada pejabat yang berwenang menetapkan Tim Penilai.

(5) Dalam hal terdapat tim penilai yang turut dinilai, Ketua tim penilai dapat mengangkat anggota tim penilai pengganti.

(6) Susunan anggota tim penilai paling sedikit 7 (tujuh) orang terdiri dari unsur teknis yang membidangi pengelolaan laboratorium, unsur kepegawaian, dan pejabat fungsional PLP, dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. seorang Ketua merangkap anggota dari unsur teknis;
    b. seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
    c. seorang Sekretaris merangkap anggota dari unsur kepegawaian; dan
    d. paling kurang 4 (empat) orang anggota.

(7) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d paling sedikit 2 (dua) orang dari pejabat fungsional PLP.

(8) Dalam hal komposisi jumlah anggota tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d tidak dapat dipenuhi, maka anggota tim penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian prestasi kerja di bidang pengelolaan laboratorium.

(9) Tata kerja tim penilai dan tata cara penilaian angka kredit ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional atas nama Menteri Pendidikan Nasional.