- Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap PLP wajib mencatat dan menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan.
- Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap setiap kegiatan PLP dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
- Penilaian dan penetapan angka kredit PLP yang akan dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Thursday, January 26, 2012
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Subscribe to:
Posts (Atom)