Thursday, January 26, 2012

PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT

  1. Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap PLP wajib mencatat dan menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan.
  2. Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap setiap kegiatan PLP dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
  3. Penilaian dan penetapan angka kredit PLP yang akan dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.